DISTRIBUTOR BUKU ISLAM - PENERBIT PUSTAKA IMAM ASY SYAFI'I | PENERBIT DARUL HAQ | PENERBIT DARUSSUNNAH | PENERBIT IMAM BONJOL | PENERBIT RUMAH ILMU | PENERBIT AZZAM | PUSTAKA AL KAUTSAR | NASIRUSSUNAH

www.TOKOBUKUAKHY.com

DISTRIBUTOR BUKU SUNNAH| JUAL BUKU SUNNAH | Jual al-qur'an | DISTRIBUTOR BUKU SALAF | DISTRIBUTOR BUKU ANAK

DISTIBUTOR BUKU SUNNAH DI JABODETABEK | WA/SMS : 085882065919 | BB. 57219107

    Hal-Hal yang Dibolehkan ketika Puasa

    KATEGORI :
    Rating

    Bismillah.


    1. Masuknya Waktu Fajar Dalam Keadan Junub 

    Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mandi setelah fajar dan tetap berpuasa. 'aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma berkata : 

    "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa." (HR. Bukhari) 

    2. Bersiwak Ketika Berpuasa
     
    Bersiwak adalah sesuwatu yang dianjurkan secara syar'i sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 

    "seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan aku perintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu." (HR.Bukhari no.27)

    Dari hadits si atas terlihat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan perintah bersiwak untuk orang yang berpuasa tanpa yang lainnya. Seandainya bersiwak adalah pembatal puasa, tentu saja hal ini akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beritanya sampai kepada kita.

    catatan : adapun menyikat gigi menggunakan pasta gigi yang tentunya memiliki rasa (menyegarkan) dan beraroma-, maka sebaiknya tidak dilakukan ketika berpuasa, karena siwak tentu saja berbeda dengan pasta gigi yang beraroma. (mamju' fatawa wa rosail ibnu 'utsaimin, 17/261-261)

    3.Berkumur-kumur dan Memasukan Air dalam Hidung

    Ketika berpuasa diperbolehkan berkumur-kumur dan memasukan air dalam hidung, namun tidak sampai berlebih-lebihan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    "sempurnakanlah wudhu dan basuhlaj celah-celah jari. Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa." 


    (HR. Abu Daud no.142, Tirmidzi no.788, An Nasa'i no.87, Ibnu Majah no.407. Dikatakan shohih oleh syaikh Al Albani)

    4. Bercumbu (Mubasyaroh) dan Mencium Istri Ketika Puasa Bagi Orang Yang Mampu Menahan Syahwatnya.

    Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata,

     "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya." 

    (HR. Bukhari no.1927 dan Muslim no.1106). Mubasyaroh adalah saling bersentuhnya kulit (bagian luar) antara suami istri selain jima' (bersetubuh), seperti mencium. (shohih fiqih sunnah, 2/111)

    catatan : melakukan semacam ini tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika bercumbu. (Syarah An Nawawi, 4/85)


    5. Bekam dan Donor Darah Jika Tidak Membuat Lemas

    Abu sa'id Al Khudri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam." (HR. Ad Daruquthni, An Nasa'i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

    Ibnu Hazm mengatakan :

     "Yang namanya rokhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya 'azimah (pelarang) sebelumnya. Hadits ini menunjukan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yanga melakukan bekam atau orang yang dibekam adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus)." (Irwa', 4/75)

    Akan tetapi, Bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi diharamkan jika itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah. Wallahu a'lam.

    6. Mencicipi Makanan Selama Tidak Masuk Ke dalam Kerongkongan 


    Ibnu 'Abbas mengatakan,

     "tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuwatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan."

     (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no.9277. Syaikh al albani dalam irwa' no937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakn, "mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur." (Majmu' Fatawa, 25/266-267)

    Yang termasuk dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. 'Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan. "Aku melihat baliau mengunyah makanan untuk anak kecil -sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut."

    7. Bercelak dan Tetes Mata

    Bercelak dan tetes mata tidaklah membatalkan puasa. Bukhari juga berkata dalam kitab shohinya tanpa menyebutkan sanad, "Anas Al Hasan dan Ibrahim tidaklah menilai bermasalah untuk bercelak ketika puasa."

    8. Mandi dan Menyiramkan Air di Kepala Untuk Membuat Segar

    Abu Bakar berkata, "sungguh, aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamdi Al 'Aroj mengguyur kepalanya -karena keaadan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangklan beliau dalam keadaan berpuasa." (HR. Abu Daud no.2365)

    Abu Ath Thoyib mengatakn, "Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk mengguyurkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyurkan air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah." ('Aunul Ma'bud, 6/352)

    in syaa alla bersambung.......












    Leave a Reply