Hukum, Syarat, dan Rukun Puasa
Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa),
berakal. dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalan jauh)
Allah Ta'ala berfirman,
"hai orang-orang yang beriman, diwajibkamn atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS : Al : Baqarah : 183)
Syarat Puasa
Puasa memiliki syarat-syarat sebagaimana pula shalat. Jika syarat ini tidak ada maka puasa tersebut tidak sah. Syarat tersebut adalah :
1. Dalam keadaan suci, terbebas dari haidh dan nifas,
2. Berniat. (Lihat shohih fiqh sunnah. 2/97)
Mengenai Niat
Niat merupakan syarat puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Hal ini sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabar -Al faruq- Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu,
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dengan niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar biasa. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan atau dalam rangka diet sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun, niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Semoga Allah merahmati Imam Nawawi Rahimahullah -Ulama besar Madzhab Syafi'i- yang mengatakan,
"tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hari, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama" (Rowdhotuth Tholibin, l/268)
Wajib Berniat di Setiap Malam Bulan Ramadhan
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dan Hafshoh bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah."
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul jami').
Rukun Puasa
Rukun puasa adalah menahan diri dari pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah : 187)
Yang dimaksud dengan benang putih tersebut adalah fajar kadzib yaitu warna putih di langit yang menjulur ke atas seperti ekor srigala. Sedangkan benang hitam tersebut adalah fajar shodiq yaitu warna merah yang muncul setelah warna putih yang awal tadi, Maka janganlah tertipu kalau masih muncul warna putih di langit, karena hal itu belum menunjukan masuknya waktu subuh. Sebagaimana dari Thalq bin Ali, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"makan dan minumlah. Jangan kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah."
(HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Dikutip dari buku Panduwan Ramadhan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Posted by Toko Buku Akhy
Posted on